Al Hallaj
Husain bin Mansur Al Hallaj
Al-hallaj nama lengkapnya adalah Mughits Husain bin Mashur al – Hallaj dia dilahirkan di Baidha Persia pada tahun 244 H/ 858 M Pada usianya yang sangat belia, al– Hallaj sudah mempelajari tata bahasa arab, menghapal Al-Qur’an dan tafsirnya serta mempelajari teologi. Ia belajar kepada seorang sufi terkenal yaitu Sahl al-Tsauri . sehabis belajar dengan sufi tersebut ia berangkat ke Bashrah dan belajar pada Amar ibnu Usman al- Makki seorang sufi terkemuka dizamannya, tetapi tidak lama kemudian ia pindah. Pada tahun 264 H/ 878 M, ia pergi ke Baghdan dan belajar pada Junaid al- Bagdadi, pemuka sufi di daerah tersebut.( M.laily Mansur, Ajaran dan Teladan Para Sufi (cetakan. 1 Jakarta : Raja grafindo Pesada, 1996), hlm. 110)
Al-hallaj tidak lama berguru pada Junaid al- Baghdadi, kemudian pergi meninggalkan gurunya karena berbeda pendapat. Al-hallaj terkenal sebagai sufi yang gemar berkelana ke berbagai daerah, sehingga Al-hallaj banyak berkenalan sekaligus belajar pada sufi – sufi kenamaan. Ia mengembara ke India dan Asia Tengah, bahkan ada keterangan bahwa ia sampai kr negeri Cina.(Ensiklopedia Islam Singkat Ed. I (Cet 2: Jakarta, Raja Grafindo Pesada)
Perjalanan yang beliau lakukan telah memberikan pengalaman yang banyak, sehingga ia mempunyai andil bagi terbentuknya pandangan dan pendirian dan keyakinan keagamaan yang kuat yang berbeda dengan kebanyakan sufi waktu itu. Di usianya yang ke 53 tahun, ia telah menjadi perbincangan dan isu konflik ditengah – tengah cendikiawan muslim waktu itu disebabkan komsep tasawufnya yakni al-hulul yang bergulir di masyarakat.
Al-hallaj dikenal sebagai seorang sufi dengan syair – syairnya yang menggugah keimanan. Nmaun penentangan terhadap komsep tasawufnya mulai berdatanagan. Di antaranya dari ulama fiqhi terkemuka yaitu Ibn Daud al-Asfahani mengeluarkan fatwa yang mengatakan bahwa ajaran Al-hallaj adalah sesat. Atasa dasar itulah Al-hallaj dipenjarakan. Akan tetapi setelah satu tahhun dipenjara, ia dapat melarikan diri dengan pertolongan seorang sipir yang menaruh simpatu kepadanya karna kemurnian hidup belia selama di tahanan. (Hamka, tasawuf: perkembangan dan pemurniannya (Cetakan, 19; Jakarta: Penerbit :Pustaka Panji Mas, 1994) Hlm 108.)
Dalam kondisi yang dilematis, ia melarikan diri ke Sus, disana ia bersenbunyi selama empat tahun dengan tidak merubah pendirian dan ppandangan hidupnya, akirnnya pada tahun 903 M, ia ditangkap kembali dan dimasukkan kembali kepenjara selama delapan tahun lamanya.
Delapan tahun dalam penjara, tidak melunturkan pendiriannya. Akhirnya pada tahun 901 M, diadakan persidangan ulama dibawah naungan kerajaan Bani Abbasyiah pada khalifah Al- Muqtadir dengan vonis hukuman mati dengan mula-mula dipukuli, dicambuk dengan cemeti lalu disalib, kedua kaki dan tangannya dipotong dan lehernya dipenggal. Setelah itu, potongan – potongan tubuhnya ditinggalkan tergantung di pintu gerbang kota Baghdad.(Asmaran : Pengantar Studi Tasawuf, Cetakan Ke 2, 1996, Hlm 291)
Dalam satu riwayat disebutkan bahwa Al-hallaj sebelum digantung ia ditahan delapan tahun. Ketika digantung, dicambuk delapan kali tanpa mengeluh kesakitan. Kemudian barulah kepalanya dipenggal. Namun sebelumnya ia sempat sembahyang dua rakaat setelah itu kedua kaki dan tangannya dipotong. Badannya dibungkus dengan tikar bambu kemudia dimasukkan kedalam nafla lalu dibakar abunya dibuang kesungai sedang kepalanya dibawah ke khurasan setelah itu kepalanya diperlihatkan di jalan agar orang-orang mengetahuinya.(Bandaharoh Dan Joebar Ajoeb, Mengungkap Misteri Sufi Besar Manshue Al-Hallaj, Tahun1998 : Hlm 9)
Sebagimana diketahui bahawa aejak pemerintahan Al-muqtadir , negara berada dalam keadaan yang tidak stabil. Kelompok ekstrim Syi’ah yang dimotori oleh kaum sufi tidak mengakui kepemimpinan pemerintahan sunni di Baghdad, sehingga mengadakan perlawanan. Para sufi terus melakukan gerakan untuk menggulingkan pemerintahan Abbasyiah, khususnya di daerah Iraq selatan. Al-hallaj dihubungkan dengan gerakan tersebut dan perannya sangat menonjol sebagai tokoh syi’ah Ismailiyah.(Harun Nasution , Filsafat Dan Mistisme Dalam Islam, Cetakan 10, Tahhun 1999:Halm 88)
Ajaran al-Hallaj
"al Hulur" mah(turun, menetap inkarnasi)". Sedangkan menurut istilah ialah faham yang mengatakan bahwa Tuhan memilih tubuh-tubuh manusia tertentu untuk mengambil tempat di dalamnya setelah sifat-sifat kemanusian dalam tubuh itu dilenyapkan.'' Paham ini pada awalnya muncul dari pemikiran bahwa Tuhan melihat pada dirinya. Tuhan berdialog dengan dirinya, dialog tanpa huruf dan tanpa bunyi. Tuhan hanya melihat ketinggian dan kemulian zat-Nya. Kecintaan Tuhan ini, menjadi sebab wujudnya sesuatu, yakni Adam. Setelah Tuhan menjadikan Adam, Dia memuliakan, mengagungkan dan mencintainya. Dalam kondidsi demikian, Tuhan berada dalam diri Adam. Hal ini menunjukkan bahwa manusia mempunyai sifat ketuhanan dalam dirinya. Penghormatan Tuhan terhadap Adam dapat dilihat dalam al-Qur'an Surah al-Baqarah(2) 34. (34) 114. (Harun Nasution. Filsafat dan Misticismo Dalam lslam(Cet. X jakarta)
Dari uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa:
1. al-Hallaj adalah seorang sufi yang kenamaan yang tidak pernah menetap pada suatu tempat demi untuk memperdalanm ilmunya. Walaupun dalam sejarahnya, al-Hallaj mendapat tekanan dari penguasa dalam membawa ajarannya yakni al-Hulul, bahkan ia pernah dipenjara dua kali .
12 ajarannya tersebut pada kekuasaan Bani Abbasyiah yang diperintah oleh khalifah Al-Muqtadir, hingga ia terbunuh di tiang gantungan. Sebagian juga berpendapat bahwa terbunuhnya al-Hallaj bukan karena penyebab utamanya adalah ajaran yang di bawahnya tetapi lebih karena persoalan. Dari sini kemudian di bawah dalam persoalan keagamaan dengan meminjam istilah-istilah keagamaan dari ulama waktu itu.
2. Al-Hallaj yang terkenal dengan faham Hulul-nya yang mendasarkan dua sifat ketuhanan yang disebutnya (manusia mempunyai sifat ketuhanan dan Allah mempunyai sifat kemanusian) yakni Tuhan mengambil tempat dalam tubuh manusia setelah manusia mampu melenyapkan sifat kemanusiannya melalui Jana. Ketika alhulul berlangsung keluarlah syatahat dari lidah al-Hallaj .
3. al Hulul menerengkan sifat-sifat ketuhanan dalam diri manusia. Maka kalau sifat ini yang dominan, maka ia telah menyatuh dengan Tuhan itu sendiri, tidak dalam pengertian al Hulul bersatunya Tuhan antara Tuhan
Dalam sejarah tasawuf, dialah sufi yang paling terkenal kegigihan mempertahankan pendapatnya, Ia memiliki pemikiran sufistik baru yang praktis tidak sejalan dengan pemikiran sufistik pada umumnya
Al-hallaj nama lengkapnya adalah Mughits Husain bin Mashur al – Hallaj dia dilahirkan di Baidha Persia pada tahun 244 H/ 858 M Pada usianya yang sangat belia, al– Hallaj sudah mempelajari tata bahasa arab, menghapal Al-Qur’an dan tafsirnya serta mempelajari teologi. Ia belajar kepada seorang sufi terkenal yaitu Sahl al-Tsauri . sehabis belajar dengan sufi tersebut ia berangkat ke Bashrah dan belajar pada Amar ibnu Usman al- Makki seorang sufi terkemuka dizamannya, tetapi tidak lama kemudian ia pindah. Pada tahun 264 H/ 878 M, ia pergi ke Baghdan dan belajar pada Junaid al- Bagdadi, pemuka sufi di daerah tersebut.( M.laily Mansur, Ajaran dan Teladan Para Sufi (cetakan. 1 Jakarta : Raja grafindo Pesada, 1996), hlm. 110)
Al-hallaj tidak lama berguru pada Junaid al- Baghdadi, kemudian pergi meninggalkan gurunya karena berbeda pendapat. Al-hallaj terkenal sebagai sufi yang gemar berkelana ke berbagai daerah, sehingga Al-hallaj banyak berkenalan sekaligus belajar pada sufi – sufi kenamaan. Ia mengembara ke India dan Asia Tengah, bahkan ada keterangan bahwa ia sampai kr negeri Cina.(Ensiklopedia Islam Singkat Ed. I (Cet 2: Jakarta, Raja Grafindo Pesada)
Perjalanan yang beliau lakukan telah memberikan pengalaman yang banyak, sehingga ia mempunyai andil bagi terbentuknya pandangan dan pendirian dan keyakinan keagamaan yang kuat yang berbeda dengan kebanyakan sufi waktu itu. Di usianya yang ke 53 tahun, ia telah menjadi perbincangan dan isu konflik ditengah – tengah cendikiawan muslim waktu itu disebabkan komsep tasawufnya yakni al-hulul yang bergulir di masyarakat.
Al-hallaj dikenal sebagai seorang sufi dengan syair – syairnya yang menggugah keimanan. Nmaun penentangan terhadap komsep tasawufnya mulai berdatanagan. Di antaranya dari ulama fiqhi terkemuka yaitu Ibn Daud al-Asfahani mengeluarkan fatwa yang mengatakan bahwa ajaran Al-hallaj adalah sesat. Atasa dasar itulah Al-hallaj dipenjarakan. Akan tetapi setelah satu tahhun dipenjara, ia dapat melarikan diri dengan pertolongan seorang sipir yang menaruh simpatu kepadanya karna kemurnian hidup belia selama di tahanan. (Hamka, tasawuf: perkembangan dan pemurniannya (Cetakan, 19; Jakarta: Penerbit :Pustaka Panji Mas, 1994) Hlm 108.)
Dalam kondisi yang dilematis, ia melarikan diri ke Sus, disana ia bersenbunyi selama empat tahun dengan tidak merubah pendirian dan ppandangan hidupnya, akirnnya pada tahun 903 M, ia ditangkap kembali dan dimasukkan kembali kepenjara selama delapan tahun lamanya.
Delapan tahun dalam penjara, tidak melunturkan pendiriannya. Akhirnya pada tahun 901 M, diadakan persidangan ulama dibawah naungan kerajaan Bani Abbasyiah pada khalifah Al- Muqtadir dengan vonis hukuman mati dengan mula-mula dipukuli, dicambuk dengan cemeti lalu disalib, kedua kaki dan tangannya dipotong dan lehernya dipenggal. Setelah itu, potongan – potongan tubuhnya ditinggalkan tergantung di pintu gerbang kota Baghdad.(Asmaran : Pengantar Studi Tasawuf, Cetakan Ke 2, 1996, Hlm 291)
Dalam satu riwayat disebutkan bahwa Al-hallaj sebelum digantung ia ditahan delapan tahun. Ketika digantung, dicambuk delapan kali tanpa mengeluh kesakitan. Kemudian barulah kepalanya dipenggal. Namun sebelumnya ia sempat sembahyang dua rakaat setelah itu kedua kaki dan tangannya dipotong. Badannya dibungkus dengan tikar bambu kemudia dimasukkan kedalam nafla lalu dibakar abunya dibuang kesungai sedang kepalanya dibawah ke khurasan setelah itu kepalanya diperlihatkan di jalan agar orang-orang mengetahuinya.(Bandaharoh Dan Joebar Ajoeb, Mengungkap Misteri Sufi Besar Manshue Al-Hallaj, Tahun1998 : Hlm 9)
Sebagimana diketahui bahawa aejak pemerintahan Al-muqtadir , negara berada dalam keadaan yang tidak stabil. Kelompok ekstrim Syi’ah yang dimotori oleh kaum sufi tidak mengakui kepemimpinan pemerintahan sunni di Baghdad, sehingga mengadakan perlawanan. Para sufi terus melakukan gerakan untuk menggulingkan pemerintahan Abbasyiah, khususnya di daerah Iraq selatan. Al-hallaj dihubungkan dengan gerakan tersebut dan perannya sangat menonjol sebagai tokoh syi’ah Ismailiyah.(Harun Nasution , Filsafat Dan Mistisme Dalam Islam, Cetakan 10, Tahhun 1999:Halm 88)
Ajaran al-Hallaj
"al Hulur" mah(turun, menetap inkarnasi)". Sedangkan menurut istilah ialah faham yang mengatakan bahwa Tuhan memilih tubuh-tubuh manusia tertentu untuk mengambil tempat di dalamnya setelah sifat-sifat kemanusian dalam tubuh itu dilenyapkan.'' Paham ini pada awalnya muncul dari pemikiran bahwa Tuhan melihat pada dirinya. Tuhan berdialog dengan dirinya, dialog tanpa huruf dan tanpa bunyi. Tuhan hanya melihat ketinggian dan kemulian zat-Nya. Kecintaan Tuhan ini, menjadi sebab wujudnya sesuatu, yakni Adam. Setelah Tuhan menjadikan Adam, Dia memuliakan, mengagungkan dan mencintainya. Dalam kondidsi demikian, Tuhan berada dalam diri Adam. Hal ini menunjukkan bahwa manusia mempunyai sifat ketuhanan dalam dirinya. Penghormatan Tuhan terhadap Adam dapat dilihat dalam al-Qur'an Surah al-Baqarah(2) 34. (34) 114. (Harun Nasution. Filsafat dan Misticismo Dalam lslam(Cet. X jakarta)
Dari uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa:
1. al-Hallaj adalah seorang sufi yang kenamaan yang tidak pernah menetap pada suatu tempat demi untuk memperdalanm ilmunya. Walaupun dalam sejarahnya, al-Hallaj mendapat tekanan dari penguasa dalam membawa ajarannya yakni al-Hulul, bahkan ia pernah dipenjara dua kali .
12 ajarannya tersebut pada kekuasaan Bani Abbasyiah yang diperintah oleh khalifah Al-Muqtadir, hingga ia terbunuh di tiang gantungan. Sebagian juga berpendapat bahwa terbunuhnya al-Hallaj bukan karena penyebab utamanya adalah ajaran yang di bawahnya tetapi lebih karena persoalan. Dari sini kemudian di bawah dalam persoalan keagamaan dengan meminjam istilah-istilah keagamaan dari ulama waktu itu.
2. Al-Hallaj yang terkenal dengan faham Hulul-nya yang mendasarkan dua sifat ketuhanan yang disebutnya (manusia mempunyai sifat ketuhanan dan Allah mempunyai sifat kemanusian) yakni Tuhan mengambil tempat dalam tubuh manusia setelah manusia mampu melenyapkan sifat kemanusiannya melalui Jana. Ketika alhulul berlangsung keluarlah syatahat dari lidah al-Hallaj .
3. al Hulul menerengkan sifat-sifat ketuhanan dalam diri manusia. Maka kalau sifat ini yang dominan, maka ia telah menyatuh dengan Tuhan itu sendiri, tidak dalam pengertian al Hulul bersatunya Tuhan antara Tuhan
Dalam sejarah tasawuf, dialah sufi yang paling terkenal kegigihan mempertahankan pendapatnya, Ia memiliki pemikiran sufistik baru yang praktis tidak sejalan dengan pemikiran sufistik pada umumnya
0 comments:
Post a Comment